Rico Waas Diminta untuk Menyampaikan Bukti Izin kepada Kementerian Dalam Negeri

Polemik terkait keberangkatan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ke luar negeri kembali mencuat dan menarik perhatian publik. Keberangkatan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam konteks perjalanan dinas bagi pejabat publik.
Transparansi dalam Pelaporan Izin Perjalanan
Elfenda Ananda, seorang pengamat kebijakan publik di Kota Medan, menekankan pentingnya Rico Waas untuk mengungkapkan bukti izin dan laporan terkait keberangkatannya secara terbuka. Hal ini diperlukan untuk mencegah polemik yang berkepanjangan di kalangan masyarakat.
Menurut Elfenda, sebagai seorang pejabat publik, Rico Waas seharusnya menunjukkan dokumen pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini penting mengingat bahwa regulasi mengenai izin perjalanan bagi kepala daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 pada Pasal 23.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan
“Sebagai pejabat publik, wali kota tentunya bisa menunjukkan surat laporan ke Kemendagri agar tidak menimbulkan masalah terkait kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Dalam Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa permohonan izin harus disampaikan melalui gubernur,” ungkap Elfenda pada Minggu (17/5/2026).
Elfenda juga menekankan bahwa penjelasan dari Rico tentang komunikasi yang belum berjalan optimal dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu diperjelas kepada publik. “Harus dijelaskan juga maksud komunikasi yang belum optimal itu seperti apa. Apakah sudah melapor ke provinsi atau belum. Jika sudah, apakah ada tanggapan atau tidak. Bukti penyampaian ke pemerintah provinsi juga harus jelas supaya publik bisa menilai persoalan ini secara objektif,” tambahnya.
Bukti Medis dan Alasan Keberangkatan
Lebih jauh, Elfenda menyarankan agar jika keberangkatan Rico adalah untuk kepentingan pengobatan, sebaiknya hal tersebut diperkuat dengan bukti medis. Dengan begitu, tidak akan ada asumsi yang negatif di masyarakat.
“Jika memang sakit, tentu ada bukti kunjungan ke rumah sakit. Ini akan memperkuat alasan bahwa beliau tidak mengabaikan tanggung jawabnya sebagai wali kota. Sangat disayangkan jika seseorang yang ingin berobat justru dipersoalkan,” ujarnya.
Peran Gubernur dalam Mengatasi Polemik
Di sisi lain, Elfenda juga menilai bahwa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, sebagai atasan dari para kepala daerah di kabupaten dan kota, memiliki peran penting dalam melakukan pengecekan internal terkait polemik ini.
“Sebagai atasan, gubernur tentunya bisa mencari tahu apakah memang ada laporan dari wali kota tetapi komunikasinya tidak optimal,” tambahnya.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
Elfenda mengingatkan bahwa polemik ini tidak seharusnya tumbuh menjadi isu yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Wali Kota Medan. “Sebaiknya persoalan ini segera diperjelas agar tidak menjadi bola liar yang justru menurunkan kepercayaan publik kepada wali kota,” tutupnya.
Sorotan Terhadap Ketidakhadiran dalam Acara Penting
Rico Waas sempat menjadi pusat perhatian setelah tidak hadir dalam peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Sabtu (16/5/2026). Acara tersebut merupakan agenda penting yang diresmikan secara daring oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga pernah menyatakan bahwa setiap kepala daerah wajib memiliki izin jika melakukan perjalanan ke luar negeri maupun luar kota, termasuk saat hari libur. Dalam keterangan resmi dari Dinas Kominfo Kota Medan, Rico Waas mengakui bahwa dirinya berada di luar negeri untuk berobat dan mengambil obat.
Klaim Izin dari Kemendagri
Rico juga mengklaim bahwa ia telah memperoleh izin dari Kemendagri untuk melakukan perjalanan tersebut. Selain itu, ia menegaskan bahwa perjalanan yang dilakukannya tidak menggunakan anggaran dari APBD Kota Medan.


