IPPI Selenggarakan Webinar Hukum untuk Bahas Problematika KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Webinar hukum yang diselenggarakan oleh Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) bertajuk “Beberapa Problematika KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik” berlangsung pada Rabu, 8 April, melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan forum diskusi yang mendalam mengenai berbagai isu penting dalam penerapan regulasi hukum pidana terkini di Indonesia.
Ruang Diskusi Ilmiah yang Penting
Webinar ini menjadi momen penting bagi para profesional hukum dan masyarakat luas untuk mengeksplorasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi hukum baru. Diskusi ini tidak hanya terbatas pada teori, tetapi juga mencerminkan pengalaman praktis yang dihadapi oleh para pelaku hukum di lapangan.
Peserta yang Beragam
Acara ini dimulai pada pukul 09.30 hingga 12.30 WIB dan dihadiri oleh 235 peserta dari berbagai latar belakang di seluruh Indonesia. Para peserta terdiri dari pensiunan, akademisi, pegawai negeri sipil, mahasiswa, advokat, guru, dan profesional lainnya. Keragaman peserta menunjukkan betapa pentingnya topik ini bagi banyak kalangan.
Moderator dan Narasumber Berkualitas
Acara dibuka oleh panitia dengan sambutan hangat, diikuti oleh doa, dan dipandu oleh moderator Drs. Gustap Marpaung, SH, MH. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang sangat kompeten di bidangnya, yaitu:
- Prof. Dr. Binsar M. Gultom, SH., SE., MH (mantan hakim)
- Dr. Aspete Gaulle Ginting, SH, MH (jaksa)
- Dr. Dermawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH (advokat)
Pemaparan Isu-isu Krusial
Dalam sesi pemaparan, para narasumber menyoroti berbagai isu fundamental dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Beberapa masalah yang menjadi perhatian utama antara lain:
- Potensi disharmoni antar pasal
- Ketidakjelasan norma yang dapat menimbulkan ambigu
- Tantangan implementasi di lapangan yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum
Pembahasan ini menjadi sangat relevan mengingat adanya perubahan signifikan dalam hukum pidana yang berpotensi mempengaruhi sistem peradilan di Indonesia.
Implicasi Penegakan Hukum
Dalam diskusi, juga diungkapkan kekhawatiran tentang kemungkinan ketimpangan dalam penegakan hukum. Para narasumber sepakat bahwa tanpa persiapan yang matang dari aparat penegak hukum dan pemahaman mendalam mengenai substansi aturan baru, risiko ketidakadilan dapat meningkat.
Antusiasme Peserta
Diskusi berlangsung dengan sangat dinamis dan interaktif. Peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan kritis, khususnya terkait implikasi praktis dari ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk memahami dan mengadaptasi regulasi baru yang mungkin memengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat.
Komitmen IPPI terhadap Literasi Hukum
IPPI menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat. Melalui forum seperti ini, diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Tujuan Diskusi
“Melalui forum ini, kami berharap dapat mendorong pemahaman yang lebih komprehensif tentang regulasi baru serta memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan implementasi hukum nasional,” ungkap panitia penyelenggara dengan optimis.
Penutupan Kegiatan
Acara ditutup dengan sesi penutup dan foto bersama, disertai harapan agar diskusi serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk terus mengawal pembaruan hukum di Indonesia, demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
Tentang IPPI
Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) merupakan organisasi yang berkomitmen untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam aspek profesionalisme dan kontribusi terhadap pembangunan nasional. Fokus IPPI mencakup berbagai bidang, termasuk hukum dan kebijakan publik, dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik melalui pemahaman hukum yang lebih baik.
