Parkir Liar di Kawasan CNI Puri Kembangan Menjadi Sorotan Publik Secara Berkepanjangan

Jakarta – Ketegasan dari Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam menanggulangi parkir liar terus menjadi perhatian masyarakat. Praktik parkir tanpa izin yang diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun masih terlihat di kawasan CNI Puri Kembangan, Kecamatan Kembangan, yang berjarak hanya sekitar 100 meter dari Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Masalah Parkir Liar di Kawasan Strategis
Observasi di lokasi mengungkapkan bahwa sebagian ruas jalan dan trotoar di daerah tersebut digunakan sebagai tempat parkir oleh individu yang tidak berwenang. Kondisi ini mengganggu fungsi fasilitas umum dan menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penertiban di kawasan yang strategis secara pemerintahan.
Sejumlah warga dan pelaku usaha setempat mengungkapkan bahwa praktik ini bukanlah hal baru. Mereka menilai bahwa aktivitas parkir liar di kawasan itu telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan yang terlihat signifikan dari pihak berwenang.
Pengakuan Warga dan Pelaku Usaha
“Masalah parkir liar di sekitar CNI ini sudah ada sejak lama. Seakan-akan menjadi sumber pendapatan bagi oknum tertentu,” ungkap Fredy, salah satu pemilik ruko di kawasan itu, pada Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, keadaan ini memiliki potensi untuk memengaruhi citra tata kelola daerah, terutama mengingat lokasinya yang berada di kawasan yang relatif teratur dan dekat dengan pusat pemerintahan.
“Letaknya berdekatan dengan kantor wali kota. Jika dibiarkan, tentu akan berdampak pada persepsi masyarakat terhadap keseriusan penataan wilayah,” tambahnya.
Pentingnya Koordinasi Antar Instansi
Senada dengan itu, Darsuli, seorang pengamat kebijakan publik, menilai bahwa masalah parkir liar seharusnya bisa diatasi secara efektif jika terdapat koordinasi yang kuat antar instansi, khususnya antara Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penertiban parkir liar sebenarnya bukanlah hal yang sulit jika dilakukan secara konsisten. Terlebih lagi, di lokasi ini, jalan raya dan trotoar sudah digunakan sebagai area parkir, padahal ada lahan parkir resmi yang tersedia,” ujarnya pada Kamis (02/04).
Potensi Kerugian untuk Daerah
Ia juga menyoroti kemungkinan kerugian bagi daerah jika praktik parkir yang tidak resmi terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
- Potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir.
- Ketidakpuasan masyarakat terhadap penataan wilayah.
- Dampak negatif terhadap citra pemerintah daerah.
- Gangguan terhadap fungsi fasilitas umum.
- Risiko meningkatnya kemacetan lalu lintas.
“Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor parkir. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan transparan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Langkah-Langkah Penataan yang Diharapkan
Darsuli mendorong Pemkot Jakarta Barat untuk segera melakukan penataan menyeluruh di kawasan tersebut agar fungsi ruang publik dapat kembali sesuai peruntukannya.
“Persoalan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum,” tambahnya.
Pentingnya Perhatian dari Pemerintah Provinsi
Ia bahkan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini agar penertiban dapat dilakukan secara menyeluruh dan efektif.
“Saya berharap ada langkah tegas dan terkoordinasi dari pemerintah daerah hingga tingkat provinsi agar praktik seperti ini tidak terus berulang,” ungkapnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Jakarta Barat maupun instansi terkait mengenai rencana penertiban di kawasan tersebut.
Dengan adanya perhatian berkelanjutan dari masyarakat dan langkah-langkah yang tepat dari pemerintah, diharapkan kawasan CNI Puri Kembangan dapat kembali berfungsi dengan baik dan terhindar dari praktik parkir liar yang merugikan.
