
Jakarta – Dalam upaya memperkuat pendukung untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri nasional, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang dipimpin oleh Lola Nelria Oktavia, terus melanjutkan pembahasan regulasi ini dengan pendekatan yang terbuka. Rapat yang berlangsung di Ruang BAKN DPR RI, Senayan, Jakarta, melibatkan banyak pakar dan pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan berharga terkait revisi undang-undang ini.
Fokus pada Jangka Waktu Perolehan Hak Desain Industri
Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian dalam diskusi ini adalah jangka waktu perolehan hak atas desain industri. Lola menegaskan bahwa Pansus sedang melakukan kajian mendalam terhadap masukan yang diterima, dengan tujuan untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga mendukung iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri di tanah air.
“Kami berusaha untuk mempercepat proses jangka waktu tersebut. Namun, kami tetap terbuka untuk menerima berbagai masukan terkait ketentuan yang berlaku saat ini, yang semuanya akan kami telaah secara menyeluruh,” ujar Lola dalam konferensi pers pada Selasa (9/6/26).
Partisipasi Ahli dalam Pembahasan
Sejumlah pakar terkemuka ikut menyumbangkan ide dan pendapat dalam pembahasan ini, di antaranya Triawan Munaf, Dr. Ir. Joko Sulistyono, M.Eng., S.H., M.H, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb, serta Prof. Dr. Insan Budi Maulana. Kehadiran mereka memberikan perspektif yang beragam untuk memperkaya hasil diskusi.
Perlindungan Hukum dan Dampak bagi UMKM
Lola, yang juga merupakan legislator dari Fraksi NasDem, menjelaskan bahwa Pansus tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak regulasi ini terhadap pelaku usaha, khususnya di sektor UMKM. Setiap masukan yang diterima akan dianalisis dengan seksama agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
“Inti dari revisi ini adalah untuk menciptakan regulasi yang dapat melindungi karya dan inovasi anak bangsa serta memberikan kemudahan bagi produsen dalam negeri. Dengan demikian, perlindungan kekayaan intelektual diharapkan bukan hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Lola.
Memudahkan Pelaku Usaha
Salah satu tujuan utama yang ingin dicapai adalah untuk meringankan beban, terutama bagi UMKM. “Kami berkomitmen untuk memudahkan para produsen dan pelaku industri di dalam negeri, sekaligus memastikan bahwa desain industri dan kekayaan intelektual mereka terlindungi dengan baik,” jelas Lola, yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Partai NasDem.
Komitmen Pansus untuk Regulasi Adaptif
Sikap terbuka yang ditunjukkan oleh Pansus dalam menyerap aspirasi dari para ahli menunjukkan komitmen DPR untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan partisipatif ini, diharapkan pembahasan RUU Desain Industri dapat menghasilkan aturan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat daya saing industri nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Pengumpulan Masukan yang Berkelanjutan
Sampai saat ini, Pansus RUU Desain Industri masih terus aktif dalam menghimpun berbagai masukan sebelum merumuskan ketentuan final. DPR berharapan bahwa revisi undang-undang ini dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk perlindungan inovasi sekaligus mendukung kemajuan UMKM dan sektor industri kreatif di Indonesia.
Dengan berbagai langkah yang diambil, diharapkan RUU Desain Industri tidak hanya menjadi sebuah regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik.






