Antrean BBM di SPBU, DPRD Jatim Serukan Masyarakat untuk Tetap Tenang dan Tidak Panik

SURABAYA – Dalam menghadapi isu yang berkaitan dengan potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang direncanakan mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terjebak dalam kepanikan. Pemerintah telah memastikan bahwa tidak akan terjadi perubahan harga untuk BBM, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Peningkatan Antrean di SPBU
Namun, menjelang tanggal 1 April, fenomena antrean panjang di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai terlihat di sejumlah daerah, termasuk di beberapa kota di Jawa Timur. Beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain SPBU yang berada di Buduran, Sidoarjo, serta SPBU di Jalan Sulawesi, Surabaya, dan beberapa SPBU lainnya seperti di Kalianyar Kapas, Balen, dan Sumberejo di Bojonegoro.
Seorang warga Surabaya, Ramadani (25), mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kenaikan harga BBM. “Saya dengar kabar bahwa Pertamax akan naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 17.850 per liter. Karena itu, saya ingin mengisi penuh, tetapi antreannya sangat panjang,” ujarnya pada Selasa (31/3/2026).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Nilna, yang sedang antre di SPBU Buduran. “Banyak orang berbondong-bondong ke SPBU karena khawatir harga BBM akan naik,” katanya, menunjukkan betapa kekhawatiran ini telah mempengaruhi perilaku masyarakat.
Pentingnya Stabilitas Harga BBM
Khusnul Arif S.Sos, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, menjelaskan kepada media bahwa stabilitas harga BBM lebih dari sekedar kebijakan ekonomi. “Ini adalah instrumen vital untuk menjaga keadilan sosial, daya beli masyarakat, serta kelangsungan aktivitas sehari-hari. Stabilitas ini juga berkontribusi pada kestabilan negara secara keseluruhan,” ungkapnya.
Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi pada 1 April 2026 adalah bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Menurutnya, pemerintah seharusnya berperan sebagai penyangga dan penyejuk bagi masyarakat di tengah tekanan global dan ketidakpastian energi.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak panik, sehingga tidak perlu melakukan antrean panjang di SPBU atau bahkan melakukan penimbunan BBM. Mari kita jaga Jawa Timur tetap kondusif agar aktivitas sehari-hari dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Pernyataan Resmi Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa harga BBM tidak akan mengalami kenaikan. Ia menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan antara pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Pertamina berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan setiap keputusan yang diambil dapat mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Hasil dari koordinasi tersebut menunjukkan bahwa Pertamina tidak berencana untuk melakukan penyesuaian harga BBM subsidi dan nonsubsidi dalam waktu dekat. “Oleh karena itu, kami memastikan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga untuk kedua kategori BBM tersebut,” tegas Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (31/3/2026).
Dia berharap pernyataan ini dapat memberikan kejelasan dan ketenangan kepada masyarakat. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak panik dalam menghadapi situasi ini.
“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir atau resah karena ketersediaan BBM akan selalu terjamin. Kami pastikan harga akan tetap stabil,” tambah Prasetyo dengan tegas.
Rencana Pembatasan Pembelian BBM
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan pembatasan pada pembelian BBM bersubsidi melalui sistem barcode, yang ditetapkan dengan batas wajar hingga 50 liter per kendaraan.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Airlangga menjelaskan bahwa penggunaan barcode MyPertamina akan diterapkan untuk mengatur pembelian dan memastikan distribusi BBM yang lebih efektif. “Pembatasan ini dirasa perlu untuk menjaga ketersediaan dan mencegah penimbunan,” ungkapnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa pembatasan untuk pembelian BBM bersubsidi seperti biosolar dan Pertalite akan ditetapkan sebesar 50 liter per kendaraan roda empat per hari, yang dianggap cukup untuk mengisi tangki kendaraan hingga penuh.
- Penggunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi
- Batas pembelian 50 liter per kendaraan roda empat
- Tujuan untuk menghindari penimbunan
- Menjaga ketersediaan BBM di masyarakat
- Koordinasi antara berbagai kementerian untuk kebijakan yang efektif
Rencana pembatasan ini juga sejalan dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia, yang mengatur pengendalian penyaluran bahan bakar minyak tertentu. SK ini mengatur jenis minyak solar (biosolar) dan jenis bahan bakar khusus penugasan seperti Pertalite, untuk kendaraan pribadi dan umum.
Dalam SK tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan bermotor, baik pribadi maupun umum, akan dibatasi untuk pembelian Pertalite maksimal 50 liter per hari. Pembatasan serupa juga akan diterapkan pada kendaraan yang digunakan untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat tetap tenang dan tidak terjebak dalam kepanikan yang tidak perlu. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan BBM di seluruh wilayah, sehingga aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan lancar.
