DPMPTSP Bontang Beri Batas Waktu Satu Hari untuk Penyelesaian Dokumen Izin Cabang Kopi Kenangan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang telah memberikan tenggat waktu satu hari kepada manajemen Kopi Kenangan untuk menyerahkan dokumen izin cabang yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api. Tindakan ini diambil setelah Tim Pengawasan Terpadu mendapati bahwa sejumlah dokumen izin usaha yang diperlukan tidak dapat ditunjukkan saat dilakukan pemantauan lapangan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Komitmen terhadap Kepatuhan Hukum
Pemerintah Kota Bontang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke wilayahnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam rangka itu, DPMPTSP bersama Tim Pengawasan Terpadu melakukan monitoring terhadap gerai Kopi Kenangan untuk memverifikasi kelengkapan perizinan usaha yang dimiliki.
Pendapat dari DPMPTSP
Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, menyatakan bahwa kehadiran investor di Kota Taman sangat diapresiasi. Namun, ia menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi semua persyaratan administrasi dan perizinan yang ditetapkan.
“Kami sangat mendukung para investor yang ingin beroperasi di Kota Bontang. Namun, semua ketentuan harus diikuti agar usaha tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Pemeriksaan Dokumen Izin
Selama pemeriksaan, pihak pengelola gerai Kopi Kenangan tidak dapat menunjukkan semua dokumen yang diminta oleh tim. Penjelasan yang diberikan di lapangan menyebutkan bahwa beberapa dokumen masih berada di manajemen pusat yang terletak di Jakarta, sementara operasional cabang diatur dari Samarinda.
- Dokumen izin yang tidak lengkap
- Manajemen pusat berlokasi di Jakarta
- Operasional cabang dikoordinasikan dari Samarinda
- Monitoring dilakukan oleh Tim Pengawasan Terpadu
- Verifikasi kelengkapan izin usaha
Tenggat Waktu Penyerahan Dokumen
Menanggapi situasi tersebut, DPMPTSP memberikan batas waktu satu hari kepada perusahaan untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan agar verifikasi dapat dilakukan bersama perangkat daerah terkait.
Aspek-aspek yang Diperhatikan
Tim Pengawasan Terpadu juga akan memperhatikan berbagai aspek lain seputar operasional gerai, termasuk legalitas bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan teknis lainnya yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha.
Idrus menegaskan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bagian dari proses pembinaan kepada pelaku usaha. Tujuannya adalah agar investasi dapat berjalan tanpa menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
Tujuan Pengawasan
“Kami tidak ingin menghambat investasi yang ada. Justru, kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha dapat beroperasi secara legal, sehingga tidak ada masalah yang muncul di kemudian hari,” tegasnya.
Pentingnya Pembaruan Izin
Idrus menjelaskan bahwa Kopi Kenangan telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, karena perusahaan tersebut membuka cabang baru di Bontang, mereka tetap diwajibkan untuk memperbarui data perizinan dengan mencantumkan lokasi usaha baru yang sedang beroperasi.
“Ketika membuka cabang, lokasi usaha yang baru harus dicantumkan dalam semua dokumen perizinan yang ada,” pungkasnya.
Proses Verifikasi Setelah Penyerahan Dokumen
Setelah seluruh dokumen yang diminta diterima, Tim Pengawasan Terpadu akan melakukan inventarisasi untuk menentukan perizinan yang sudah terpenuhi dan mana yang masih perlu dilengkapi sebelum melanjutkan dengan langkah-langkah berikutnya.