Badan Gizi Nasional Cabut Surat Pemberhentian Operasional 10 SPPG di JABAR Termasuk SPPG CIAMIS RANCAH CISONTROL 002

Dengan berita terbaru yang menggembirakan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah resmi mencabut suspensi operasional sementara dari 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat. Keputusan ini bermakna bahwa SPPG di daerah ini sekarang dapat melanjutkan operasional mereka, memberikan layanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
Penarikan Kembali Pemberhentian Operasional SPPG
Keputusan ini dibuat resmi melalui surat keputusan dengan nomor 1021/D.TWS/03/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Maret 2026. Penarikan kembali pemberhentian operasional ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa layanan pemenuhan gizi terus tersedia untuk masyarakat di Jawa Barat.
Albertus Donny Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, mengungkapkan bahwa penarikan kembali status suspensi ini dilakukan setelah direktorat menerima dan mempertimbangkan pengajuan operasional kembali dari masing-masing SPPG yang terlibat.
Pemenuhan Persyaratan Operasional
Donny menjelaskan dalam surat keputusan tersebut bahwa setelah ditelaah, masing-masing SPPG telah melakukan perbaikan dan pemenuhan terhadap persyaratan yang sebelumnya menjadi dasar pemberhentian operasional. Keputusan ini menegaskan komitmen SPPG dalam mematuhi standar operasional dan memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Daftar SPPG yang Kembali Beroperasi
Surat keputusan tersebut juga mencantumkan daftar 10 SPPG di Jawa Barat yang kini telah mendapatkan izin untuk kembali menjalankan operasional mereka secara normal. Lokasi-lokasi ini mencakup berbagai wilayah di Jawa Barat, yang menunjukkan luasnya dampak positif dari penarikan kembali suspensi ini.
SPPG di Purwakarta dan Kab. Bandung
Di Purwakarta, SPPG yang kembali beroperasi adalah SPPG Ciseureuh 1, SPPG Ciseureuh 8, SPPG Sukamaju, dan SPPG Tajursindang. Sementara itu, di Kabupaten Bandung, SPPG Baleendah 12 dan SPPG Cilampeni 1 juga kembali aktif.
Keputusan ini merupakan berita baik bagi masyarakat di Jawa Barat, yang akan kembali mendapatkan layanan pemenuhan gizi dari SPPG di wilayah mereka. Ini juga menunjukkan komitmen Badan Gizi Nasional dalam memastikan bahwa layanan penting ini tetap tersedia bagi masyarakat, meski dalam menghadapi tantangan.
Penarikan kembali pemberhentian operasional ini juga membuka jalan bagi SPPG lainnya di seluruh negeri untuk menyesuaikan dan memperbaiki operasional mereka. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa masyarakat di seluruh Indonesia terus mendapatkan akses ke layanan gizi yang mereka butuhkan.