Pasutri Pengedar Sabu di Percut Tumbang dengan Modus Jual Dulu Baru Setor

Di tengah peredaran narkoba yang semakin marak, penangkapan pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu di Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi sorotan. Dalam operasi yang dikenal sebagai Operasi Antik Toba 2026, pihak kepolisian berhasil meringkus Feri Padli alias Tato, berusia 40 tahun, dan istrinya, Sari Dewi, yang berusia 38 tahun. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, di Jalan Medan-Batang Kuis, tepatnya di Gang Abdullah, Desa Sei Rotan. Keberhasilan ini menandai langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Modus Operandi Pengedar Sabu
Feri Padli tidak hanya sekadar terlibat dalam kegiatan pengedaran, tetapi juga memiliki strategi yang cukup licik. Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, ia menyebutkan bahwa ia menjalankan bisnis sabu dengan metode “jual dulu, setor belakangan” kepada seorang pemasok yang dikenal dengan inisial B. Metode ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar di belakang praktik ilegal yang dijalaninya.
Target Polres Medan Tembung
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengonfirmasi bahwa Tato telah lama menjadi incaran polisi. Ia termasuk dalam daftar target dalam Operasi Antik Toba 2026, yang bertujuan untuk menindak tegas para pelaku perdagangan narkoba di kawasan tersebut. Penangkapan ini tidak hanya menjadi momentum untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
Penyamaran dan Penangkapan
Proses penangkapan dilakukan dengan metode undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, polisi mengikuti setiap langkah dengan hati-hati. Begitu sabu diserahkan, tim polisi segera bergerak cepat untuk menangkap Tato. Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme dan ketelitian yang tinggi dari pihak kepolisian dalam menangani kasus narkoba.
Bukti yang Ditemukan
Setelah penangkapan, Kapolsek mengungkapkan bahwa dari tangan Tato, pihaknya berhasil menemukan sabu seberat 20,27 gram. “Pelaku ini memang target operasi. Saat ditangkap, kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan,” ujar Kapolsek pada konferensi pers yang diadakan pada 18 Mei 2026.
- Tato mencoba membuang barang bukti saat hendak ditangkap.
- Polisi berhasil mengamankan seluruh barang bukti tanpa terkecuali.
- Dari lokasi, disita plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, dan handphone.
- Uang tunai senilai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba juga ditemukan.
- Proses penangkapan berlangsung cepat dan efektif, menunjukkan kesiapan pihak kepolisian.
Peran Sari Dewi dalam Jaringan Narkoba
Tidak hanya Tato yang terlibat; pihak kepolisian juga menangkap Sari Dewi, istrinya. Dari pemeriksaan, ditemukan setengah butir pil ekstasi berwarna pink seberat 0,23 gram yang diduga diperoleh dari suaminya. Penemuan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba ini melibatkan lebih dari satu orang, dan Sari Dewi pun turut berperan dalam praktik ilegal ini.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, pasangan suami istri tersebut sudah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk memburu pemasok berinisial B yang diduga menjadi pengedar utama sabu dan ekstasi dalam jaringan ini. Upaya ini menjadi bagian penting dari strategi lebih luas dalam memerangi narkoba di daerah tersebut.
Dampak Sosial dari Peredaran Narkoba
Peredaran narkoba, terutama sabu dan ekstasi, memberikan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Tidak hanya menyerang individu yang mengonsumsi, tetapi juga memberikan efek domino yang merusak keluarga dan komunitas. Keterlibatan pasutri dalam bisnis haram ini menunjukkan bahwa masalah narkoba tidak mengenal batasan, termasuk dalam hal status sosial dan hubungan keluarga.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam memerangi peredaran narkoba. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
- Meningkatkan pendidikan tentang bahaya narkoba di sekolah-sekolah.
- Melibatkan masyarakat dalam program pencegahan dan rehabilitasi.
- Memberikan dukungan bagi keluarga yang terdampak narkoba.
- Mendorong pelibatan komunitas dalam pengawasan lingkungan.
- Meningkatkan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian.
Peran Pemerintah dan Penegak Hukum
Pemerintah dan penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam memberantas peredaran narkoba. Kebijakan yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain itu, dukungan untuk program rehabilitasi bagi pengguna narkoba juga sangat penting agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan cara yang positif.
Kolaborasi Antar Lembaga
Kolaborasi antar berbagai lembaga, baik itu pemerintah, kepolisian, maupun organisasi non-pemerintah, menjadi sangat penting dalam menangani masalah narkoba. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
- Membentuk tim khusus untuk menangani kasus narkoba di setiap daerah.
- Mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba secara rutin.
- Menyiapkan fasilitas rehabilitasi yang memadai bagi pengguna.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pencegahan.
- Mengembangkan program-program inovatif untuk menyentuh generasi muda.
Kesimpulan
Kasus penangkapan pasutri pengedar sabu di Percut Sei Tuan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius yang harus ditangani secara serius. Dengan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah, kepolisian, hingga masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan sehat.






