Andi Cori Ungkap Kolusi Pemko Tanjungpinang, 38.000 Warga Terpengaruh Developer Ilegal

Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Andi Cori Patahuddin, seorang tokoh masyarakat di Kepulauan Riau, mengungkap dugaan kolusi yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Ia menyoroti adanya kerjasama yang mencurigakan antara Pemko dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga membiarkan banyak pengembang kabur tanpa menyelesaikan fasilitas umum (fasum). Tindakan ini, menurutnya, telah merugikan ribuan warga yang terpaksa hidup dalam kondisi tidak layak.
Definisi dan Konsekuensi Kolusi
Andi Cori menjelaskan bahwa kolusi adalah bentuk kerjasama ilegal yang bertujuan untuk keuntungan pribadi, sering kali merugikan masyarakat luas. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pelaku kolusi dapat dikenakan hukuman penjara antara dua hingga dua belas tahun, ditambah denda yang bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Fokus pada Beberapa OPD
Tiga OPD yang menjadi sorotan utama dalam pernyataan Cori adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Menurut Cori, ketiga instansi ini berperan sebagai ‘karpet merah’ bagi pengembang yang melanggar kesepakatan, sehingga berujung pada terbengkalainya ratusan proyek perumahan. Akibatnya, fasilitas umum dan sosial yang seharusnya ada justru tidak tersedia.
Ribuan Warga Terpengaruh
Cori menegaskan, “Ada kolusi yang nyata! Ratusan pengembang dapat meninggalkan proyek perumahan mereka tanpa menyediakan fasum, sementara Pemko hanya diam saja. Ini membuat sekitar 38.000 masyarakat Tanjungpinang menjadi korban dari ketidakadilan ini,” ujarnya dengan tegas.
Dinas Pendapatan Daerah Terlibat
Tuduhan Cori tidak berhenti di situ. Ia juga menyebutkan Dinas Pendapatan Daerah sebagai salah satu pihak yang patut disoroti. “Di mana keberadaan Dinas Pendapatan Daerah? Mereka seharusnya bertanggung jawab dalam hal pajak. Jika kolusi ini benar-benar terjadi, maka jelas ada kerugian besar bagi negara,” tambahnya.
Keadaan Hidup yang Memprihatinkan
Akibat dari pembiaran ini, sekitar 38.000 warga Tanjungpinang terpaksa hidup dalam kondisi yang sangat tidak layak. Mereka membeli rumah dengan harga yang tinggi, namun mendapat kenyataan pahit berupa jalan rusak, air keruh, dan drainase yang tidak berfungsi. Cori menilai situasi ini lebih dari sekadar kelalaian; ini adalah kejahatan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Ketidakpuasan Terhadap Kinerja OPD
“Saya berani bersumpah, OPD ini berkomplot. Rasa marah saya terhadap Pemko Tanjungpinang semakin menguat,” tegas Cori, menunjukkan ketidakpuasannya terhadap cara kerja pemerintah dalam menangani masalah ini.
Penghargaan yang Kontroversial
Ironisnya, Cori juga menyoroti piagam penghargaan yang diberikan Pemko kepada Djony, pengembang dari PT Cahaya Kristal Properti. Meskipun proyek perumahan miliknya mendapat kritikan karena tidak memenuhi kriteria terkait fasum dan fasos, penghargaan tersebut tetap diberikan. “Menghargai pihak yang nyusahin rakyat? Ini adalah bukti bahwa sistem sudah rusak,” sindir Cori.
Seruan untuk Tindakan Nyata
Andi Cori menuntut agar Pemko segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD yang terlibat dan memasukkan nama-nama pengembang yang melanggar aturan ke dalam daftar hitam. Jika tuntutannya ini diabaikan, ia mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Peringatan untuk Pemko Tanjungpinang
“Jangan heran jika besok kantor wali kota dikepung massa. Kami sudah muak dikorbankan demi permainan elit,” tutupnya, menegaskan bahwa ketidakpuasan masyarakat bisa berujung pada aksi yang lebih besar jika masalah ini tidak segera ditangani.






