Pemko Tanjungpinang Tandatangani Kesepakatan Pinjaman Daerah dengan BRK Syariah: Strategi Optimalisasi Rank Google

Baru-baru ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sepakat untuk melakukan pinjaman daerah dengan nilai mencapai Rp 30 miliar. Keduanya menandatangani perjanjian ini sebagai bentuk kerja sama dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.
Penandatanganan Pinjaman Daerah BRK Syariah
Perjanjian pinjaman daerah ini diresmikan oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H dan Branch Manager BRK Syariah, Baharudin. Acara penandatanganan berlangsung di Hotel CK Tanjungpinang pada Senin (16/3).
Tidak hanya itu, beberapa pejabat penting juga turut hadir dalam acara penandatanganan ini. Di antaranya adalah Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat; Kepala BPKAD, Djasman; Inspektur Surjadi; Kepala Bapelitbang, Riono; Kepala BPPRD, Said Alvie; Kadis Kominfo, Teguh Susanto; dan Kadis Perhubungan, Boby Wira Satria.
Alasan Pemerintah Kota Tanjungpinang Melakukan Pinjaman Daerah
H. Lis Darmansyah mengungkapkan bahwa pinjaman ini diperlukan untuk mengatasi defisit arus kas antara penerimaan dan pengeluaran pada triwulan pertama tahun anggaran 2026. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pemberian gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menjelang Idul Fitri 1447 H. Namun, pendapatan daerah belum mencukupi sehingga terjadi kekurangan.
“Adanya pengurangan dana transfer ke daerah cukup mengganggu pembiayaan daerah. Oleh karena itu, untuk tetap dapat memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menjelang Idul Fitri, kita memutuskan untuk melakukan skema pinjaman daerah,” ujar H. Lis Darmansyah.
Penjelasan dari Kepala BPKAD Terkait Pinjaman Daerah
Djasman, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pinjaman ini. Menurutnya, pinjaman ini bukanlah termasuk dalam kategori hutang. Pinjaman ini merupakan bagian dari pengelolaan kas yang sifatnya jangka pendek dan harus diselesaikan dalam waktu satu tahun anggaran. Tujuan utamanya adalah untuk menutupi kekurangan arus kas sementara.
Djasman juga mengutip Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Menurutnya, pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD. Pelunasan pinjaman ini juga diwajibkan pada tahun berjalan.
“Pinjaman ini hanya bersifat talangan dan bukan menjadi hutang. Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama. Hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah,” jelas Djasman.