Strategi Pembatasan Penerimaan Mahasiswa PTN: Peluang Keberlangsungan PTS Meningkat?

Pembatasan penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terutama untuk kampus dengan status Badan Hukum (PTN-BH), yang sedang dipertimbangkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendapat sambutan hangat dari kalangan pendidikan swasta. Langkah ini dianggap sebagai upaya nyata dalam menjaga keseimbangan dan keadilan di ekosistem pendidikan tinggi.
Pembatasan Penerimaan sebagai Angin Segar bagi PTS
Menurut Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, kebijakan tersebut bisa menjadi kabar baik bagi keberlanjutan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. Pengendalian jumlah penerimaan mahasiswa di PTN diyakini dapat membantu menciptakan keseimbangan antara pendidikan negeri dan swasta yang selama ini tampak timpang.
Dominasi PTN dalam menampung mahasiswa selama ini telah menimbulkan disparitas dalam hal beban operasional dan kualitas antara kampus negeri dan swasta. Sebagai contoh, data dari BPS menunjukkan bahwa ada 4,4 juta mahasiswa yang belajar di 127 PTN, dengan rasio sekitar 34.712 mahasiswa per PTN.
Kondisi PTS dalam Menampung Mahasiswa
Di sisi lain, terdapat 2.713 PTS yang hanya dapat menampung 4,8 juta mahasiswa, dengan rasio rata-rata hanya 1.781 mahasiswa per kampus. Lebih buruk lagi, tren penurunan jumlah mahasiswa baru di sektor swasta semakin memperparah kondisi ini.
Dr. Handi Risza mengungkapkan bahwa banyak PTS saat ini mengalami penurunan jumlah pendaftar hingga 20%-30%. Bahkan, beberapa dari mereka sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru. “Beban operasional kampus yang ditanggung PTS akan sangat berdampak pada peningkatan kualitas dan keberlangsungan PTS. Oleh karena itu, perlu adanya intervensi dari pemerintah, salah satunya melalui pembatasan penerimaan mahasiswa baru di PTN,” kata Dr. Handi Risza dalam pernyataannya tertulis pada Selasa (10/3/2026).
Perlu Terobosan Baru dalam Aspek Pembiayaan
Dr. Handi Risza juga menekankan pentingnya terobosan dalam aspek pembiayaan oleh Kemdiktisaintek. Dia menyoroti bahwa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) selama ini hanya dinikmati oleh kampus negeri, padahal PTS memiliki tanggung jawab konstitusional yang sama dalam mencerdaskan bangsa.
Ia mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional kampus swasta serta menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa dengan prinsip keadilan yang setara.
Konfirmasi dari Kemdiktisaintek
Sebelumnya, Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Prof. Mukhamad Najib, Ph.D., telah mengonfirmasi bahwa rencana pembatasan kuota S1 di PTN-BH memang masuk dalam agenda kementerian. Tujuannya adalah agar PTN-BH dapat lebih fokus pada penguatan riset dan program pascasarjana (S2 dan S3), sementara kuota pendidikan sarjana (S1) dapat terdistribusi lebih merata ke perguruan tinggi lainnya.
Saatnya Pemerintah Berpihak pada PTS
Handi Risza menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah sangat dinantikan saat ini. Tanpa adanya intervensi berupa pembatasan jumlah maupun jangka waktu penerimaan di PTN, keberlangsungan banyak PTS di Indonesia berada dalam posisi yang terancam.